Ini Syarat untuk Dapat Tambahan Dana Desa 2018

  • Senin,14 Agustus 2017 - 20:37:47 Wib
  • Dibaca : 1171 Kali
Ini Syarat untuk Dapat Tambahan Dana Desa 2018
Teks foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Administrator, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo meminta kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Wonogiri untuk segera melaksanakan empat program prioritas Kementerian Desa dalam memanfaatkan penggunaan dana desa tahun 2017.

Permintaan tersebut untuk menghindari tidak adanya penambahan dana desa pada desa yang tidak melaksanakan program prioritas kementerian desa pada tahun 2018 yang dipastikan akan mengalami peningkatan anggaran menjadi sebesar Rp 120 triliun dari Rp 60 triliun pada 2017.

"Pemerintah pusat akan memberikan insentif dengan melipatgandakan dana desanya tahun depan kalau empat program itu dilaksanakan. Jadi, tahun depan dana desa akan meningkat dua kali lipat," katanya dalam siaran persnya, Ahad, (9/7).

Desa akan turut mendapatkan penambahan dana desa tapi dengan catatan. Dengan catatan kalau program prioritas kementerian dilaksanakan.

Adapun empat program tersebut yakni penerapkan Program Unggulan Kawasan Pedesaan (Prukades), pembangunan embung, pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan membangun sarana olahraga desa.

"Empat program prioritas telah dirancang untuk membantu pertumbuhan perekonomian di pedesaan. Insyaallah, dalam waktu yang tidak sampai dua tahun, sudah tidak ada lagi desa tertinggal di Wonogiri," katanya.

Dalam kesempatan kunjungan kerja ke Wonogiri, Menteri Desa selain mengadakan pertemuan dengan seluruh kepala desa juga turut menyaksikan MoU antara Pemerintah Kabupaten Wonogiri dengan PT Mitra Bumdes Nusantara terkait pembentukan PT Mitra Bumdes Kabupaten Wonogiri.